Minggu, 04 April 2010

Macam-Macam Harga

Macam-Macam Harga
Setiap perusahaan pada umumnya sudah mengenal macam-macam harga,
di antaranya:
a. Harga subjektif, adalah harga taksiran pembeli dan penjual terhadap barang
yang akan dibeli atau dijual.
b. Harga objektif, adalah harga yang disetujui atau disepakati kedua belah
pihak antara pembeli dan penjual.
c. Harga pokok, adalah nilai uang dari barang-barang yang diberikan pada
produksi dan langsung berhubungan dengan hasil barang.
d. Harga jual, adalah harga pokok ditambah laba yang diharapkannya.
e. Harga pemerintah, adalah yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya
harga dasar padi, beras, gula, terigu, semen dan sebagainya.
f. Harga bebas, adalah harga yang terdapat di pasaran antara penjual dengan
penjual yang diakibatkan adanya persaingan.
g. Harga dumping, adalah harga yang ditentukan penjual, umpamanya harga
ekspor penjual di pasaran luar negeri untuk merebut pasaran international
dan menjual dengan harga yang lebih mahal di pasaran dalam negeri.
h. Harga gasal (Odd price), adalah harga yang angkanya tidak bulat, misalnya
Rp9.999,00. cara ini maksudnya untuk memengaruhi pandangan konsumen
atau pembeli bahwa harga produk itu lebih murah.
i. Harga daftar (List price), adalah harga yang diberitahukan terlebih dahulu.
Dari harga produk ini biasanya pembeli akan memperoleh potongan.
j. Harga neto (Net price), adalah harga yang harus dibayar oleh pembeli.
Dengan perkataan lain harga neto adalah harga bersih.
k. Harga zone (Zone price), adalah harga yang sama untuk suatu daerah
atau zone geografi s tertentu. Contohnya harga 1 potong kemeja batik di
Jakarta Rp50.000,00, sedangkan harga di Bogor tetap Rp50.000,00 hanya
ditambah ongkos transportasi Jakarta-Bogor.
l. Harga titik dasar (basing point price), adalah harga didasarkan atas titik
lokasi tertentu. Misalnya basis harga sebuah produk di Jakarta Rp25.000.00
per unit, maka harga basis di Bogor tetap Rp25.000,00 plus biaya transport
Jakarta-Bogor.
m. Harga stempel pos (postage stamps delivered price), adalah harga yang
sama untuk semua daerah pasarannya.
n. Harga pabrik (factory price), adalah harga pabrik yang harus dibayar oleh
pembeli, sedangkan transportasinya dari pabrik harus ditanggung oleh
pembeli. Dapat juga penjual menyerahkan produknya sampai di atas kapal
atau alat angkut lainnya yang disediakan pembeli. Harga pabrik disebut
juga f.o.b factory atau f.o.b mill.
o. Harga f.a.s (free alongside), adalah biaya angkutan ditanggung penjual
sampai kapal merapat di pelabuhan tujuan. Pembongkaran produk
ditanggung oleh pembeli.
p. Harga c.i.f (Cost insurance and freight), adalah harga barang yang di ekspor
sudah termasuk biaya asuransi, biaya pengiriman sampai diserahkannya
barang tersebut kepada pembeli.

Jika materi/bahan ini berguna bagi anda silahkan copy, dan tolong anda klik iklan yang ada sebagai Donasi/sumbangan anda.

1 komentar:

Deny mengatakan...

sip Infonya
http://jualbeliharga.blogspot.com/

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes