Senin, 06 Juni 2016
Jual Token Listrik - Ammara | Tokopedia
Selasa, 01 Maret 2016
Sabtu, 23 Januari 2016
Jumat, 11 Desember 2015
DISTRIBUTOR PULSA LISTRIK (TOKEN PLN)
VIA SMS.
Kode
|
Keterangan
|
Harga
|
Status
|
PLN20
|
PLN
|
20.650
|
Open
|
PLN50
|
PLN
|
50.650
|
Open
|
PLN100
|
PLN
|
100.650
|
Open
|
PLN200
|
PLN
|
200.650
|
Open
|
PLN500
|
PLN
|
500.650
|
Open
|
PLN1000
|
PLN
|
1.000.650
|
Open
|
Cek saldo : S.1234
SMS CENTER
|
0812 9006 5702
|
0823 1191 6645
|
0823 1191 6670
|
0823 1289 6246
|
0856 9124 7400
|
0857 7335 0856
|
0857 8160 4377
|
0858 1734 2907
|
0877 7017 2332
|
0878 8786 1300
|
0896 0523 9463
|
Selasa, 22 Maret 2011
Administrasi Gudang
Cross Docking
Pergudangan
Pergudangan
Gudang adalah suatu tempat atau bangsal atau bangunan yang digunakan untuk tempat menyimpan barang-barang. Di dalam dunia bisnis gudang sangat besar fungsi dan perannya.
Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan dan memelihara barang-barang yang disimpan di dalamnya di samping tempat menyimpan/menimbun dan memelihara, gudang dapat pula digunakan sebagai tempat mengolah, menyortir, membungkus, dan mengepak barang-barang yang akan dijual ataupun dikirim. Setiap perusahaan harus menyimpan barang jadinya sampai terjual. Fungsi penyimpanan diperlukan karena siklus produksi dan konsumsi jarang bisa sesuai. Banyak komoditi diproduksi musiman, sedangkan permintaan berjalan terus menerus. Fungsi penyimpanan mengatasi perbedaan dalam jumlah yang diinginkan dan waktunya.
Perusahaan harus memutuskan jumlah lokasi penyimpanan yang diinginkan. semakin banyak tempat penyimpanan berarti barang dapat dikirimkan ke pelanggan lebih cepat. tetapi biaya pergudangan akan meningkat. Jumlah lokasi penyimpanan harus menyeimbangkan antara tingkat pelayanan pelanggan dan biaya distribusi.
Sebagian persediaan disimpan di atau dekat pabrik, dan sisanya di gudang-gudang di seluruh pelosok negeri. Perusahaan mungkin memiliki gudang pribadi dan menyewa tempat di gudang umum. Perusahaan memiliki pengendalian yang lebih baik pada gudang miliknya sendiri, tetapi modal mereka tertanam dan kurang fleksibel jika lokasi yang diinginkan berubah. Sedangkan gudang umum membebankan biaya atas tempat yang disewa dan memberikan pelayanan tambahan (dengan biaya tertentu) untuk memeriksa barang, melakukan pengemasan, pengiriman dan penagihan. dengan menggunakan gudang umum, perusahaan memiliki banyak pilihan lokasi dan jenis gudang, apakah yang khusus penyimpanan yang dingin, hanya komoditi dan lainnya.
1. Perusahaan Menggunakan Gudang Penyimpanan dan Gudang
Distribusi
Gudang penyimpanan menyimpan barang untuk jangka menengah sampai lama. Gudang distribusi menerima barang dari berbagai pabrik perusahaan dan pamasok dan memindahkannya secepat mungkin.
Gudang-gudang jenis lama yang bertingkat banyak dengan elevator yang lambat dan prosedur penanganan bahan yang tidak efi sien menghadapi persaingan dari gudang-gudang otomatis berlantai satu yang lebih baru dengan sistem penanganan bahan yang lebih maju yang dikendalikan oleh computer pusat. Komputer membaca pesan toko dan mengarahkan truk-truk pengangkat dan elevator untuk mengambil barang-barang menurut kode-barangnya, memindahkannya ke gladak muat, membuat faktur. Gudang-gudang ini telah mengurangi kecelakaan kerja, biaya buruh, pencurian, kerusakan, serta
meningkatkan pengendalian persediaan.
a. Menentukan Lokasi Gudang
Dalam penentuan letak gudang, keputusan manajemen dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni:
1. jenis barang,
2. biaya transport,
3. pasar,
4. sewa,
5. penyediaan tenaga kerja,
6. pajak,
7. kondisi geografi s,
8. persaingan.
Penting tidaknya faktor-faktor tersebut tergantung pada keadaan pabrik, ataupun perantara dalam saluran. Di sini lebih menekankan pada penggunaan fasilitas milik sendiri walaupun pemilihan untuk menggunakan gudang umum juga didasarkan pada faktor yang sama.
Untuk beberapa jenis barang tertentu seperti hasil tambang, dan hasil pertanian sering memerlukan tempat penyimpanan yang berada dekat dengan sumbernya. Selain ongkos transpornya rendah, pengangkutannya lebih mudah. Penentuan gudang yang didekatkan dengan sumber bahan bakunya disebut product oriented location. Sedangkan market oriented location merupakan penentuan letak gudang yang dekat dengan langganan atau pasarnya. Gudang yang letaknya dekat dengan pasar ini diperuntukan bagi barang-barang yang mudah rusak, seperti roti basah, buah-buahan, dan sebagainya.
1. Jenis fasilitas gudang.
2. Layout.
3. Penempatan persediaan.
4. Penempatan peralatan.
Jenis fasilitas yang digunakan dapat dibedakan menjadi dua macam, apakah untuk keperluan dalam ruangan dengan satu lantai, atau untuk keperluan dalam ruangan dengan dua lantai atau lebih. Untuk keperluan dalam ruangan yang bisa dinaik turunkan, sedang untuk ruangan dengan satu lantai cukup menggunakan alat-alat yang dapat bergerak secara vertikal.
Persediaan dan peralatan, penempatannya perlu dikombinasikan sedemikian rupa untuk mencapai suatu tingkat yang efi sien. Peralatan yang dipakai, seperti forklifetruck, conveyor, dan sebagainya harus disesuaikan dengan produk yang disimpan. Barang-barang yang mudah rusak sebelum dipindahkan harus dibuatkan tempat atau pembungkus sebagai pelindung. Ini dimaksudkan agar supaya tidak mengalami kerusakan dalam pengangkutannya.
b. Macam-Macam Gudang
1. Macam-macam Gudang Berdasarkan Kepemilikannya
Berdasarkan kepemilikannya, gudang terdiri dari dua macam yaitu:
a) Gudang milik sendiri.
b) Gudang milik pihak lain yang dapat digunakan dengan cara menyewa.
2. Macam Gudang Berdasarkan Tempat
Berdasarkan tempat, gudang dapat berupa:
a) Gudang pabrik, yaitu gudang yang tempatnya di kawasan pabrik.
b) Gudang toko, yaitu gudang yang tempatnya menyatu atau berada di kawasan toko pemiliknya.
c) Gudang pelabuhan yaitu gudang yang berada di kawasan pelabuhan, gudang pelabuhan dapat dibedakan menjadi: Entreport, Veem (Dock-Company) dan Freeport dan Bonded Warehouse.
3. Macam Gudang Berdasarkan Jenis Barang yang Disimpan
a) Gudang Bahan Baku
b) Gudang Kain
c) Gudang Perlengkapan
d) Gudang Mesiu
Untuk perusahaan dagang seperti retailer (eceran) penyimpanan barang persediaan di ruangan toko tidak dapat dilakukan sebanyak penyimpanan barang di gudang, penyimpanan barang di toko hanya untuk sejumlah persediaan yang diperkirakan cukup untuk melayani kebutuhan konsumen atau pelanggan yang datang ke toko tersebut.
2. Proses Penyimpanan dan Penerimaan Barang di Gudang
Untuk menyimpan barang-barang di gudang perlu dilakukan pengaturan secara baik. Dengan demikian, penyimpanan barang di gudang perlu menempuh suatu prosedur tertentu. Misalnya saja suatu perusahaan menyusun prosedur penyimpanan barang di gudang dengan tahapan sebagai berikut.
a. Proses penerimaan barang
1. Setiap barang yang datang dimasukkan dahulu ke gudang sementara (temporary warehouse) untuk diperiksa sesuai faktur atau bukti kirim.
2. Barang dikelompokkan sesuai jenisnya.
Barang yang baik dikirim ke gudang tetap dengan surat pengantar khusus yang berisi nama, jenis, spesifi kasi, harga dan instruksi cara penyimpanannya.
3. Barang yang tidak memenuhi syarat diretur kepada perusahaan pengirim disertai surat retur.
b. Penyimpanan Barang Barang ke Gudang Tetap
1. Barang-barang yang diterima di gudang ini disusun dan disimpan sesuai:
- jenis/spesifi aksi,
- intruksi cara penyimpanan.
2. Semua barang yang masuk dicatat dalam kartu gudang (buku gudang).
Setiap jenis dicatat pada satu kartu. Kartu gudang ini berfungsi untuk mencatat barang masuk dan keluar.
3. Pemeriksaan fisik dilakukan oleh kepala gudang dan jumlahnya dicatat dalam pembukuan khusus untuk memudahkan pengendalian/ pengontrolan.
3. Pengeluaran Barang dari Gudang
Pengeluaran barang dari gudang dilakukan sesuai permintaan yang tercantum dalam bon barang. Bon barang ini merupakan bukti pendukung pengeluaran barang. Pada kartu barang dicatat sejumlah pengeluaran sesuai bon tersebut. Untuk setiap barang yang dikeluarkan diberikan bukti pengantar barang keluar, yang harus ditandatangani oleh kepala gudang sebagai pihak yang mengeluarkan dan satu lagi ditandatangani oleh penerima. Bukti pengantar keluar asli diberikan kepada penerima barang dan salinannya sebagai arsip. Barang yang dikeluarkan, pengambilannya dari gudang berdasarkan pola
FIFO atau LIFO dan metode AC.
Banyak jenis barang yang disimpan antara lain:
a. Barang dagangan yang disimpan oleh perusahaan untuk dijual kembali sesuai perputaran normal suatu usaha dagang.
b. Bahan-bahan baku dan barang dalam proses produksi.
c. Bahan atau barang yang disimpan untuk dipakai.
Bagi suatu usaha industri, barang persediaan yang ada, yaitu ; Bahan baku (raw material), Barang dalam proses produksi (goods in process) dan Barang jadi/selesai (Finished Goods). Sedang barang dagangan yang disipan untuk djiual oleh perusahaan dagang disebut sebagai ”Persediaan Barang dagangan” (Merchandise Invetory).
4. Penyimpanan dan Pemeliharaan Barang di Gudang
Pengelolaan gudang tampaknya sederhana namun pelaksanaannya memerlukan keahlian karena masing-masing barang mempunyai sifat-sifat yang berbeda, oleh karena itu cara penanganannyapun berbeda pula, misal ada barang yang memerlukan penanganan khusus seperti obat-obatan yang memerlukan suhu di bawah 30 derajat celcius dan dihindari dari sinar matahari langsung karena jika disimpan pada suhu yang tidak sesuai maka obat tersebut akan mudah teroksidasi dan mengakibatkan kualitasnya menurun jika dikonsumsi.
Barang-barang di gudang pun harus disimpan menurut jenisnya, oleh karena itu dalam pengaturan dan penyimpanannya harus dikelompokan, menurut jenis dan golongan barang. Prosedur penyimpanan barang dagangan di gudang yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
a. Mengelompokkan golongan barang.
b. Mengelompokkan subgolongan barang.
c. Mengelompokkan jenis barang.
d. Mengelompokkan merek atau cap dagang.
e. Mengelompokkan artikel.
Beberapa tindakan khusus yang perlu diperhatikan dan dilakukan dalam rangka pemeliharaan barang di gudang adalah
a. Menyediakan tempat/ruangan yang memenuhi syarat.
b. Menyediakan peralatan berupa: lemari biasa, lemari pemanas, lemari pendingin, meja, dan rak yang sesuai dengan cara menyimpan jenis barang yang bersangkutan.
c. Menyimpan barang pada tempat yang telah disediakan sesuai golongan dan jenisnya.
d. Memberikan penerangan (lampu listrik) yang cukup.
e. Mengatur suhu/temperatur udara di dalam ruang penyimpanan barang.
f. Menempatkan petugas-petugas khusus untuk memelihara dan memeriksa keadaan tempat penyimpanan dan keadaan barang yang disimpan.
g. Menjaga kebersihan dan keamanan barang yang disimpan.
h. Menempatkan atau memasang keadaan darurat, seperti :
■ Alarm pencurian.
■ Alarm bahaya kebakaran.
■ Alat pemadam kebakaran.
■ Alat pencegah dan penanggulangan tikus dan binatang kecil lainnya.
■ Kamera TV intern (closed circuit).
i. Membuat kartu laporan keadaan tempat dan barang jangka waktu penyimpanan.
Bagi perusahaan-perusahaan kecil yang keadaan modalnya tidak memungkinkan untuk menyediakan tempat dan peralatan khusus, maka dianjurkan agar dapat memilih barang-barang dagangan untuk persediaan, yang cara penyimpanan dan pemeliharaannya tidak terlalu khusus.
Macam macam Perantara dalam kegiatan saluran distribusi
Macam macam Perantara dalam kegiatan saluran distribusi
Yang dimaksud dengan perantara adalah mereka yang membeli dan menjual barang-barang tersebut dan memilikinya, mereka bergerak di bidang perdagangan besar dan pengecer.
a. Pedagang Besar
Istilah pedagang besar ini hanya digunakan pada perantara yang terikat dengan kegiatan perdagangan besar dan biasanya tidak melayani penjualan eceran kepada konsumen akhir. Adapun defi nisi pedagang besar ini adalah sebagai berikut.
Pedagang besar adalah sebuah unit usaha yang membeli dan menjual kembali barang-barang kepada pengecer dan pedagang lain dan atau kepada pemakai industri, pemakai lembaga dan pemakai komersial yang tidak menjual dalam volume yang sama kepada konsumen akhir. Beberapa pedagang besar di antaranya adalah:
a. Grosir (Wholesaler)
Grosir adalah orang/pengusaha yang membuka usaha dagang dengan membeli dan menjual kembali barang dagangan kepada pengecer, pedagang besar lannya, perusahaan industri, lembaga pemerintah/swasta dan sebagainya. Jumlah barang yang diperjualbelikan relatif besar. Para grosir ini tidak melakukan penjualan secara eceran. Pada dasarya grosir termasuk jenis pedagang besar.
1. Pembagian berdasarkan jenis barang yang diperdagangkan
a) Grosir barang umum (the general line wholesaler), yaitu grosir atau distributor yang mempunyai berbagai jenis barang (macam-macam produk).
Misalnya grosir X mempunyai barang dagangan berupa:
kosmetik, sabun, minuman, makanan kecil, makanan dalam kaleng, saus, kecap, pasta gigi, sikat gigi, dan sebagainya.
b) Grosir barang khusus (the specialty wholesaler), yaitu grosir atau distributor yang hanya menjual barang-barang yang khusus saja.
Misalnya : grosir khusus rokok, grosir khusus obat-obatan, grosir khusus alat-alat tulis, dan sebagainya.
2. Pembagian berdasarkan luas daerah usahanya
a) Grosir lokal (the local wholesaler), yaitu grosir yang luas daerah usahanya hanya meliputi suatu kota tertentu. Misalnya untuk tingkat kotamadya, kabupaten dan karesidenan.
b) Grosir wilayah atau propinsi (the regional wholesaler), yaitu grosir yang mempunyai luas daerah pemasaran untuk seluruh wilayah di dalam suatu propinsi atau negara bagian.
c) Grosir nasional (the national wholesaler), yaitu grosir yang mempunyai luas daerah pemasarannya untuk seluruh wilayah di dalam suatu negara.
3. Pembagian berdasarkan lapangan kegiatannya
a) Grosir pengumpul (the whole collector), yaitu grosir yang bertindak sebagai pengumpul barang-barang tertentu untuk keperluannya sendiri maupun karena pesanan pihak lain. Barang dagangan yang dikumpulkan oleh grosir semacam ini biasanya barang berupa hasil pertanian, kerajinan rakyat dan produk industri rumahan (home industry).
b) Grosir penuh (the service wholesaler), yaitu grosir yang kegiatan usahanya secara murni dan penuh menjalankan kegiatan pembelian dan penjualan yang lazim dilakukan oleh suatu grosir.
c) Grosir terbatas (the limited fuction wholesaler), yaitu grosir yang hanya menjalankan sebagian jasa-jasa dari yang seharusnya dilakukan oleh grosir secara penuh.
- Grosir tunai (cash carry wholesaler), adalah grosir yang melaksanakan penjualan barang dagangan secara tunai dan tidak memberikan jasa pelayanan untuk mengantar barang yang dibeli oleh pelanggannnya. - Grosir truk (truck wholesaler/truck jobber/wagon jobber), adalah grosir yang menjual barang dagangan dengan memberikan jasa pelayanan pengiriman barangnya. Grosir semacam ini biasanya merupakan grosir yang mengirim barang dagangannya secara rutin (continue/routine) ke supermarket, departemen store, restoran, cafetaria, hotel, rumah sakit dan sebagainya.
- Grosir pengiriman (drop shipment wholesaler/drop shipper), adalah grosir yang melakukan kegiatan penjualan barang dengan pengiriman barang yang dilakukan langsung oleh produsen kepada pembeli. Peranan grosir pengirim ini hanya mengatur jual beli dan memerintahkan kepada produsen untuk mengirim barangnya kepada pembeli.
- Grosir pabrik (manufacture wholesaler), atau disebut juga penyalur pabrik (industrial distributor) adalah grosir atau penyalur yang menjual barang dagangannya dengan menjadi pemasok keperluan industri (pabrikpabrik). - Grosir pesanan melalui pos (mail order wholesaler), grosir ini melakukan kegiatan penjualan barang dagangan dengan cara pesanan melalui jasa pos.
Di samping grosir, jenis pedagang besar lainnya adalah:
1. Makelar
Makelar adalah orang/pengusaha/pedagang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan besar sebagai yang mewakili pihak penjual maupun pihak pembeli dengan wewenang yang terbatas. Makelar ini tidak mempunyai hak milik atas barang. Ia (mereka) hanya merupakan wakil untuk menutup persetujuan jual beli dan kepadanya diberikan imbalan jasa (upah persentase) yang disebut kurtase (courtage).
Seorang makelar harus bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahannya. Tugas makelar adalah:
- Mengadakan pembukuan atau catatan harian tentang perbuatan atau usaha-usahanya.
- Menyampaikan salinan surat-surat kepada hakim/pengadilan apabila diminta.
- Menyimpan contoh-contoh barang dalam hal jual beli dengan contoh, sampai pada penyerahan barang yang dijualnya atau yang dibelinya.
- Menyampaikan catatan dan surat-surat bukti kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
- Menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik, jujur dan penuh rasa tanggung jawab.
- Bertindak sebagai pemisah yang adil apabila terjadi perselisihan antara penjual dengan pembeli.
Seorang makelar adalah pedagang perantara yang membuka usahanya di bidang perantara atas izin pengusaha setempat atas nama presiden. Seorang makelar sebelum membuka usahanya terlebih dahulu disumpah di muka hakim. Isi sumpah menyatakan kesanggupan untuk melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, jujur dan bertanggung jawab. Biasanya sebelum kepala daerah menetapkan makelar terlebih dahulu meminta saran dari perhimpunan dagang (KADIN) setempat mengenai pengetahuan dalam bidang kemakelaran.
Macam-macam pekerjaan makelar
a. Pengangkatan makelar ada yang umum, yaitu untuk segala jenis mata perusahaan (tidak terbatas satu bidang saja).
b. Ada juga yang dalam aktanya ditentukan jenis usahanya. Karena di dalam undang-undang hukum dagang tidak membedakan jenis usahanya, maka seorang makelar dapat bebas untuk menjalankan usahanya baik untuk benda bergerak maupun benda tetap.
2. Komisioner (factor commision agent).
Komisioner adalah orang/pengusaha/pedagang yang melakukan persetujuan jual beli atas namanya sendiri untuk pihak tertentu yang menyuruh (principal) dengan mendapatkan imbalan jasa persentase yang disebut komisi/ provisi atau factorage.
Dalam usahanya komisioner bertindak atas namanya sendiri, oleh sebab itu tidak wajib memberitahukan kepada komitenya, dengan siapa mengadakan hubungan dagang. Yang penting ia bertanggung jawab atas barang-barang dagangannya.
Seorang komisioner dalam proses pengangkatannya sebagai komisioner berbeda sekali dengan makelar yang harus diangkat dan disumpah oleh pengadilan. Komisioner tidak perlu disumpah dan tidak perlu ada surat pengangkatan dari pejabat. Ia sebagai wakil tidak langsung dari pihak yang bersangkutan, dapat bertindak atas namanya sendiri, tetapi ia menanggung risiko keuangan.
Hak komisioner adalah hak yang didasarkan atas perjanjian dekomitmen.
Secara tepat besarnya komisi tidaklah sama, terutama bagi perantara pada perusahaan asuransi. Namun pada umumnya ditentukan dengan persen (%):
- X (%) dari bruto provenue, yaitu harga barang/premi setelah ditambah dengan ongkos-ongkos yang dikeluarkan jika disuruh principal/majikan.
- X (%) netto provenue, yaitu harga barang belum ditambah ongkos-ongkos yang dikeluarkan. Dalam hal ini komisioner menjual untuk komiten.
- Ketentuan berdasarkan atas kelayakan atau kepatutan saja.
- Perhitungan yang umumnya di perusahaan tertentu.
Del creder adalah suatu perjanjian khusus antara komisioner dengan komiten tentang komisi istimewa di luar komisi yang biasa diterima komisioner. Perjanjian komisi yang istimewa ini biasanya sebagai hadiah atas prestasinya, yang menurut perusahaan tertentu sangat tepat diberikan, misalnya ia dapat melampaui target bahkan mendapat ranking. Jadi, pemberi kuasa merasa mendapat untung besar sehingga atas usahanya tersebut ia memberikan tambahan (bonus).
Dalam undang-undang disebutkan tentang besarnya tanggung jawab seorang komisioner, untuk itu undang-undang memberikan hak-hak istimewa (bonus) seperti hak retensi dan hak privilege.
Hak retensi adalah hak komisioner untuk menahan barang-barang komiten sampai haknya dibayar oleh komiten, seperti belum dibayarnya komisi atau biaya-biaya pada waktu komisioner melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan komiten. Sedang hak privilege yaitu hak istimewa yang dimiliki seorang komisioner untuk memotong bagian haknya (komisi dan biaya-biaya lain-lain) yang harus dibayarkan, termasuk uang persekot (voorshat), biaya dan ongkos periklanan yang sedang berjalan. Kalau sampai waktu yang ditentukan belum terbayar, komisioner berhak menjual barang milik komiten, atau ditahan atau dijadikan jaminan untuk terbayarnya hak-hak komisioner.
Perjanjian antara pemberi kuasa (komiten) dengan komisioner (pemegang kuasa) adalah perjanjian timbal balik. Jika pemegang kuasa meninggal dunia padahal urusannya belum selesai, maka pemegang ahli waris komisioner (yang diberi kuasa) segera memberi tahukan kepada pemberi kuasa (komiten) untuk mengambil tindakan selanjutnya. Jika ternyata komisioner lalai sehingga menimbulkan kerugian, maka dapat dibebani membayar ganti kerugian kepada pemberi kuasa. Jika pemberi kuasa yang meninggal dunia, maka komisioner hanya menyelesaikan dengan sebaik-baiknya. Jika dalam penyelesaian pekerjaan komisioner alpa maka dapat dibebani ganti rugi.
Hal-hal yang menimbulkan kerugian pada salah satu dapat mengajukan perkaranya ke muka hakim. Terdapat persamaan dan perbedaan antara komisioner dengan makelar, yaitu:
Persamaannya:
• Sebagai pedagang perantara.
• Bertindak untuk pesanan orang lain.
• Mendapat hak provisi/komisi.
Perbedaannya adalah:
No | Makelar | Komisioner |
1 2 3 4 5 6 7 | Merupakan jabatan tertentu Diangkat secara resmi oleh pejabat Disumpah di muka Hakim Merupakan wakil langsung Bertindak atas nama principal Tidak menanggung risiko keuangan Upahnya disebut provisi atau kurtasi
| Merupakan jabatan terbuka Tidak perlu diangkat Tidak perlu disumpah Merupakan wakil tidak langsung Bertindak atas namanya sendiri Menanggung risiko keuangan Upahnya disebut komisi
|
b. Agen
Di dalam dunia perusahaan, agen dagang sebagai perantara sangat membantu memajukan usaha. Pada umumnya agen atau perantara itu menghubungkan antara produsen dengan pedagang, pedagang dengan pedagang dan pedagang dengan konsumen.
Perantara dagang adalah pihak ketiga yang sehari-hari melakukan kegiatan hukum, yang menyangkut masalah jual beli atas namanya sendiri maupun atas nama orang lain. Agen atau perantara adalah persetujuan seseorang untuk memberi kuasa kepada orang lain yang
menerimanya untuk menyelenggarakan suatu urusan dari orang yang menyuruhnya. Menurut statusnya perantara itu dibedakan menjadi 2 (dua) macam, sebagai perantara/agen dagang yang kedudukannya sebagai wakil pengusaha dan perantara dagang yang berdiri sendiri.
1) Perantara/agen dagang sebagai wakil pengusaha, yang tugas dan fungsinya sebagai bawahan, mempunyai hubungan kerja tetap dengan pengusaha, ikut bertanggung jawab memajukan perusahaan dengan menawarkan barang-barang produksi perusahaan di mana ia mempunyai hubungan tetap kepada pihak konsumen. Biasanya tugas yang dijalankan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati sebelumnya. Misalnya karyawan, pemegang
prokurasi.
2) Perantara/agen dagang yang berdiri sendiri, yaitu perantara/agen yang membuka usahanya bebas sendiri yang tidak terikat pada satu pengusaha yang menyuruhnya. Misalnya para makelar, ekspeditur dan komisioner.
Perantara Agen
Perantara agen (agent middleman) ini dibedakan dengan perantara pedagang karena tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang ditangani. Oleh C. Glenn Walters, agen ini didefi nisikan sebagai berikut.
Pada dasarnya, perantara agen dapat digolongkan ke dalam dua golongan, yaitu:
- Agen penunjang (facilitating agent).
- Agen pelengkap (supplemental agent)
1. Agen Penunjang
Agen penunjang merupakan agen yang mengkhususkan kegiatannya dalam beberapa aspek pemindahan barang dan jasa.
Mereka terbagi dalam beberapa golongan, yaitu:
a) Agen pengangkutan borongan (bulk transportation agent).
b) Agen penyimpanan (storage agent)
c) Agen pengangkutan khusus (specialty shipper)
d) Agen pembelian dan penjualan (purchase and sales agent)
Kegiatan agen penunjang adalah membantu untuk memindahkan barang-barang sedemikian rupa sehingga mengadakan hubungan langsung dengan pembeli dan penjual.
Jadi, agen penunjang ini melayani kebutuhan-kebutuhan dari setiap kelompok secara serempak. Dalam praktik agen semacam ini dapat dilakukan sendiri oleh penerima barang. Sebagai contoh, ongkos kirim untuk pengiriman sejumlah barang dapat ditanggung oleh pengirim atau pembeli. Oleh karena itu, agen semacam ini dapat dilakukan atau disewa oleh produsen untuk keperluan penjualan barang, atau dapat pula disewa oleh pembeli untuk keperluan pembelian barang.
2. Agen pelengkap
Agen pelengkap berfungsi melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang dengan tujuan memperbaiki adanya kekurangan-kekurangan. Apabila pedagang atau lembaga lain tidak dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran barang, maka agen pelengkap dapat menggantikannya. Jasa-jasa yang dapat dilakukannya antara lain berupa:
• Jasa bimbingan/konsultasi,
• Jasa fi nansial,
• Jasa informasi,
• Jasa khusus lainya.
Berdasarkan macam jasa yang mereka tawarkan tersebut, agen pelengkap dapat digolongkan ke dalam:
a) Agen yang membantu di bidang keuagan, seperti bank.
b) Agen yang membantu dalam membantu keputusan, seperti biro iklan, lembaga penelitian, dokter dan sebagainya.
c) Agen yang membantu dalam penyediaan informasi, seperti: televisi, radio, surat kabar, dan sebagainya.
d). Agen khusus yang tidak termasuk dalam ketiga golongan di muka.
Kedua macam perantara (agen dan pedagang) tersebut sama-sama penting dalam pemasaran. Perlu diketahui di sini, bahwa agen dapat menyewa agen-agen lain. Sebagai contoh: sebuah biro advertensi dapat menggunakan radio dan televisi sebagai media advertensi bagi perusahaan, begitu pula dalam hal pengangkutan, perusahaan angkutan dapat menyewa alat-alat transport kepada perusahaan lain.
b. Pedagang Eceran (Retailer)
Perdagangan kecil meliputi semua kegiatan yang berhubungan secara langsung dengan penjualan barang dan jasa kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi (bukan untuk keperluan usaha). Namun demikian tidak menutup kemungkinan adanya penjualan secara
langsung dengan para pemakai industri karena tidak semua barang industri selalu dibeli dalam jumlah besar. Secara defi nitive dapat dikatakan bahwa:
Pengecer/Retailer/Toko pengecer adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan usaha menjual barang kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi (nonbisnis).
Fungsi perdagangan eceran ini adalah penting sekali karena merupakan perantara terakhir yang berhubungan dengan konsumen sehingga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kelancaran penjualan sampai pada tempat-tempat yang terpencil tempatnya.
Dengan adanya pedagang eceran secara tidak langsung merupakan service kepada konsumen, sebab konsumen dapat membeli dalam sejumlah kecil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, pada tempat yang dekat dan dengan harga yang pantas pula. Pedagang eceran (retailer) dapat digolongkan/diklasifikasikan sebagai berikut.
a. Pedagang eceran kecil
Pedagang eceran kcil adalah pedagang eceran yang dalam kegiatannya mengadakan perdagangan di tempat yang tetap maupun tidak tetap.
1. Pedagang eceran kecil yang mempunyai tempat tetap, adalah para pedagang yang membuka kios, depot, warung, toko kecil, atau pasar.
a) Kios (kiosk) adalah tempat usaha kecil yang menjual barang dagangan secara eceran, yang macam barangnya hanya satu atau beberapa macam saja. ”Jongko” dapat juga diklasifi kasikan sebagai kios.
Contoh - kios : kios bensin, kios bunga, kios Rokok, dan lain-lain - jongko : jongko sayuran, jongko makanan, minuman, dan lain-lain.
b) Depot adalah tempat usaha untuk memasarkan barang/jasa kepada para pedagang lain maupun konsumen terakhir.
Contoh: depot es batu, depot susu murni, depot seni, dan lainlain.
c) Warung adalah tempat usaha dagang eceran kecil yang tempatnya dekat ke permukiman konsumen. Barang dagangan yang dijualnya beraneka ragam yang biasanya sesuai dengan kebutuhan rumah tangga para konsumen.
Contoh: warung-warung yang ada di dekat kediaman kamu.
d) Toko kecil adalah tempat usaha dagang yang skalanya lebih besar daripada warung. Jenis barang yang diperdagangkannya ada yang lebih banyak (komplit) daripada warung, ada juga yang tidak komplit.
Contoh: toko kecil serba ada, toko kelontong, toko besi, took onderdil, toko kue, dan sebagainya. Tempat toko kecil ini biasanya strategis, ada yang dekat dengan permukiman penduduk dan ada pula di pusat kota.
e) Pasar adalah tempat usaha dagang para pedagang eceran kecil yang masing-masing menempati kios, jongko, atau kios yang tersedia di pasar itu. Jenis barang yang diperdagangkan sangat beraneka ragam, dari mulai kebutuhan dapur (bumbu dan makanan), barang kelontong, sayur-mayur, kue, ikan asin, daging, ikan basah (tawar dan laut) sampai pakaian dan lain-lain.
2. Pedagang eceran kecil yang tidak mempunyai tempat tetap, adalah para pedagang yang melakukan kegiatan dagangnya dengan cara berpindah-pindah. di antaranya adalah:
a) Pedagang keliling
1) Yang menggunakan mobil, motor, sepeda dan roda dorong, pedagang ice cream, pedagang roti, pedagang roti hot dog dan hamburger, pedagang jamu, pedagang daging, pedagang ikan, pedagang sayur, dan lain-lain.
2) Yang menggunakan alat pikul; pedagang sayur, pedagang buah-buahan, pedagang perabotan, pedagang kerupuk, dan lain-lain.
3) Yang mengunakan baki/baskom/kotak dan lain-lain; atau sering disebut pedagang asongan, seperti; pedagang makanan kecil, pedagang permen, pedagang rokok, dan lain-lain.
4) Pedagang atau salesman yang berdagang secara door to door (mendatangi rumah konsumen dari pintu ke pintu).
b) Pedagang kaki lima
Pedagang kaki lima, yaitu pedagang eceran yang melakukan kegiatan dagangnya di emperan toko (trotoar). Sekarang sudah ada yang menggunakan mobil box atau pick-up yang di parkir di dekat depan toko atau ada pula yag memanfaatkan sarana parker lainnya selain di depan toko.
c) Pasar berwaktu
Pasar berwaktu, yaitu pasar yang dibuka hanya pada waktuwaktu tertentu saja, seperti:
1) Pasar malam (dibuka pada malam hari saja, dengan menggunakan tempat pelataran tertentu, halaman, lapangan atau jalan yang sengaja ditutup).
2) Pasar sebulan sekali atau pasar kaget, yaitu pasar yang ada hanya sebulan sekali atau waktu-waktu tertentu saja, seperti pasar di tempat orang-orang mengambil gaji pensiunan, pasar di tempat yang ada pesta besar, bazaar, dan sebagainya. Para pedagang yang ada di pasar-pasar itu umumnya terdiri dari berbagai macam pedagang, bahkan ada pula yang pekerjaan tetapnya bukan pedagang tetapi pada saat ada pasar atau bazaar seperti itu mereka ikut berdagang.
3) Pasar murah (setahun sekali). Yang sering diadakan organisasi wanita, pemuda, dan lain-lain.
b. Pedagang eceran besar
Para pedagang eceran besar pada umumnya adalah para pengusaha/pedagang yang bermodal relatif besar, mempunyai tempat usaha tetap yang besar dan berlokasi di tempat-tempat strstegis. Jenis barang yang diperdagangkan dapat hanya satu jenis maupun beberapa jenis barang yang persediaannya berjumlah relatif besar.
Tempat-tempat strategis yang digunakan untuk membuka usaha perdagangan dapat yang berlokasi di pusat kota maupun di tempat-tempat yang berdekatan tempat kediaman konsumen yang dianggap potensial sebagai pembeli.
Baik pedagang eceran kecil maupun pedagang eceran besar semata-mata ditujukan untuk melayani secara langsung para konsumen yang membeli barang kebutuhannya secara eceran. Besar kecilnya pedagang eceran ditentukan oleh besarnya modal, luasnya tempat, dan banyaknya persediaan barang dagangan.