Minggu, 04 April 2010

Kelayakan Pemberian Kredit

Kelayakan Pemberian Kredit
Penjualan kredit mengandung risiko bagi perusahaan yang berupa kerugian
yang harus diderita apabila debitur tidak membayar kewajibannya oleh karena
itu penjualan kredit, terutama yang berjumlah besar hanya dapat dilakukan pada
pihak yang bonafud, untuk itu perusahaan besar yang banyak melakukan transaksi
penjualan secara kredit pada umumnya mempunyai bagian khusus yang disebut
bagian kredit, bagian ini bertugas untuk mengevaluasi calon pembeli yang akan
melakukan pembelian secara kredit evaluasi tersebut meliputi.
1. Pendapatan calon pembeli.
2. Riwayat kredit pada masa lalu (kalau ada).
3. Faktor-faktor lain untuk menentukan apakah permohonan kredit dikabulkan
atau tidak.
Jaminan Kredit
Adanya risiko kerugian di mana nasabah tidak sanggup lagi untuk
membayar semua kewajibannya baik untuk sementara waktu atau selamanya
harus segera diantisipasi oleh dunia perbankan, kalau tidak maka sudah dapat
dipastikan kredit tersebut macet alias tidak terbayar lagi. Ketidakmampuan
nasabah dalam melunasi kreditnya, dapat ditutupi dengan suatu jaminan kredit.
Fungsi jaminan kredit adalah untuk melindungi bank dari kerugian. Dengan
adanya jaminan kredit di mana nilai jaminan, biasanya melebihi nilai kredit
maka bank akan aman.
Dalam praktiknya yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur
adalah sebagai berikut:
a. Jaminan dengan barang-barang seperti:
1) Tanah
2) Bangunan
3) Kendaraan bermotor
4) Mesin-mesin/peralatan
5) Barang dagangan
6) Tanaman/kebun/sawah
7) Dan barang-barang berharga lainnya.
b. Jaminan surat berharga seperti:
1) Sertifi kat Saham
2) Sertifi kat Obligasi
3) Sertifi kat Tanah
4) Sertifi kat Deposito
5) Promes
6) Wesel
7) Dan surat berharga lainnya
c. Jaminan orang atau perusahaan.
Jaminan yang diberikan oleh seorang atau perusahaan kepada bank
terhadap fasilitas kredit yang diberikan. Apabila kredit tersebut macet maka
orang atau perusahaan yang memberikan jaminan itulah yang diminta
pertanggungjawabannya atau menanggung risiko.
d. Jaminan asuransi.
Bank menjaminkan kredit tersebut kepada pihak asuransi, terutama
terhadap phisik obyek kredit, seperti kendaraan, gedung dan lainnya.
Apabila terjadi kehilangan, maka pihak asuransilah yang akan menanggung
kerugian tersebut.

Jika materi/bahan ini berguna bagi anda silahkan copy, dan tolong anda klik iklan yang ada sebagai Donasi/sumbangan anda.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes