Minggu, 04 April 2010

Macam macam Perantara dalam kegiatan saluran distribusi

Macam macam Perantara dalam kegiatan saluran distribusi
Yang dimaksud dengan perantara adalah mereka yang membeli dan
menjual barang-barang tersebut dan memilikinya, mereka bergerak di bidang
perdagangan besar dan pengecer.
a. Pedagang Besar
Istilah pedagang besar ini hanya digunakan pada perantara yang
terikat dengan kegiatan perdagangan besar dan biasanya tidak melayani
penjualan eceran kepada konsumen akhir. Adapun defi nisi pedagang besar
ini adalah sebagai berikut.
Pedagang besar adalah sebuah unit usaha yang membeli dan menjual
kembali barang-barang kepada pengecer dan pedagang lain dan atau
kepada pemakai industri, pemakai lembaga dan pemakai komersial yang
tidak menjual dalam volume yang sama kepada konsumen akhir.
Beberapa pedagang besar di antaranya adalah:
a. Grosir (Wholesaler)
Grosir adalah orang/pengusaha yang membuka usaha
dagang dengan membeli dan menjual kembali barang dagangan
kepada pengecer, pedagang besar lannya, perusahaan industri,
lembaga pemerintah/swasta dan sebagainya. Jumlah barang yang
diperjualbelikan relatif besar. Para grosir ini tidak melakukan penjualan
secara eceran. Pada dasarya grosir termasuk jenis pedagang besar.
1. Pembagian berdasarkan jenis barang yang diperdagangkan
a) Grosir barang umum (the general line wholesaler), yaitu
grosir atau distributor yang mempunyai berbagai jenis barang
(macam-macam produk).
Misalnya grosir X mempunyai barang dagangan berupa:
kosmetik, sabun, minuman, makanan kecil, makanan dalam
kaleng, saus, kecap, pasta gigi, sikat gigi, dan sebagainya.
b) Grosir barang khusus (the specialty wholesaler), yaitu grosir
atau distributor yang hanya menjual barang-barang yang
khusus saja.
Misalnya : grosir khusus rokok, grosir khusus obat-obatan,
grosir khusus alat-alat tulis, dan sebagainya.
2. Pembagian berdasarkan luas daerah usahanya
a) Grosir lokal (the local wholesaler), yaitu grosir yang luas daerah
usahanya hanya meliputi suatu kota tertentu. Misalnya untuk
tingkat kotamadya, kabupaten dan karesidenan.
b) Grosir wilayah atau propinsi (the regional wholesaler), yaitu
grosir yang mempunyai luas daerah pemasaran untuk seluruh
wilayah di dalam suatu propinsi atau negara bagian.
c) Grosir nasional (the national wholesaler), yaitu grosir yang
mempunyai luas daerah pemasarannya untuk seluruh wilayah
di dalam suatu negara.
3. Pembagian berdasarkan lapangan kegiatannya
a) Grosir pengumpul (the whole collector), yaitu grosir yang
bertindak sebagai pengumpul barang-barang tertentu untuk
keperluannya sendiri maupun karena pesanan pihak lain.
Barang dagangan yang dikumpulkan oleh grosir semacam ini
biasanya barang berupa hasil pertanian, kerajinan rakyat dan
produk industri rumahan (home industry).
b) Grosir penuh (the service wholesaler), yaitu grosir yang kegiatan usahanya
secara murni dan penuh menjalankan kegiatan pembelian dan penjualan yang
lazim dilakukan oleh suatu grosir.
c) Grosir terbatas (the limited fuction wholesaler), yaitu grosir yang hanya
menjalankan sebagian jasa-jasa dari yang seharusnya dilakukan oleh grosir
secara penuh.
- Grosir tunai (cash carry wholesaler), adalah grosir yang melaksanakan
penjualan barang dagangan secara tunai dan tidak memberikan jasa
pelayanan untuk mengantar barang yang dibeli oleh pelanggannnya.
- Grosir truk (truck wholesaler/truck jobber/wagon jobber), adalah grosir
yang menjual barang dagangan dengan memberikan jasa pelayanan
pengiriman barangnya. Grosir semacam ini biasanya merupakan grosir
yang mengirim barang dagangannya secara rutin (continue/routine) ke
supermarket, departemen store, restoran, cafetaria, hotel, rumah sakit dan
sebagainya.
- Grosir pengiriman (drop shipment wholesaler/drop shipper), adalah grosir
yang melakukan kegiatan penjualan barang dengan pengiriman barang
yang dilakukan langsung oleh produsen kepada pembeli. Peranan grosir
pengirim ini hanya mengatur jual beli dan memerintahkan kepada produsen
untuk mengirim barangnya kepada pembeli.
- Grosir pabrik (manufacture wholesaler), atau disebut juga penyalur pabrik
(industrial distributor) adalah grosir atau penyalur yang menjual barang
dagangannya dengan menjadi pemasok keperluan industri (pabrikpabrik).
- Grosir pesanan melalui pos (mail order wholesaler), grosir ini melakukan
kegiatan penjualan barang dagangan dengan cara pesanan melalui jasa
pos.
Di samping grosir, jenis pedagang besar lainnya adalah:
1. Makelar
Makelar adalah orang/pengusaha/pedagang yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan besar sebagai yang mewakili pihak penjual maupun
pihak pembeli dengan wewenang yang terbatas. Makelar ini tidak mempunyai
hak milik atas barang. Ia (mereka) hanya merupakan wakil untuk menutup
persetujuan jual beli dan kepadanya diberikan imbalan jasa (upah persentase)
yang disebut kurtase (courtage).
Seorang makelar harus bertanggung jawab atas kerugian akibat
kesalahannya. Tugas makelar adalah:
- Mengadakan pembukuan atau catatan harian tentang perbuatan atau
usaha-usahanya.
- Menyampaikan salinan surat-surat kepada hakim/pengadilan apabila
diminta.
- Menyimpan contoh-contoh barang dalam hal jual beli dengan contoh,
sampai pada penyerahan barang yang dijualnya atau yang dibelinya.
- Menyampaikan catatan dan surat-surat bukti kepada pihak-pihak yang
bersangkutan.
- Menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik, jujur dan penuh rasa
tanggung jawab.
- Bertindak sebagai pemisah yang adil apabila terjadi perselisihan antara
penjual dengan pembeli.
Seorang makelar adalah pedagang perantara yang membuka usahanya di
bidang perantara atas izin pengusaha setempat atas nama presiden. Seorang
makelar sebelum membuka usahanya terlebih dahulu disumpah di muka hakim.
Isi sumpah menyatakan kesanggupan untuk melakukan pekerjaan dengan
sebaik-baiknya, jujur dan bertanggung jawab. Biasanya sebelum kepala daerah
menetapkan makelar terlebih dahulu meminta saran dari perhimpunan dagang
(KADIN) setempat mengenai pengetahuan dalam bidang kemakelaran.
Macam-macam pekerjaan makelar
a. Pengangkatan makelar ada yang umum, yaitu untuk segala jenis mata
perusahaan (tidak terbatas satu bidang saja).
b. Ada juga yang dalam aktanya ditentukan jenis usahanya. Karena di dalam
undang-undang hukum dagang tidak membedakan jenis usahanya, maka
seorang makelar dapat bebas untuk menjalankan usahanya baik untuk
benda bergerak maupun benda tetap.
2. Komisioner (factor commision agent).
Komisioner adalah orang/pengusaha/pedagang yang melakukan
persetujuan jual beli atas namanya sendiri untuk pihak tertentu yang menyuruh
(principal) dengan mendapatkan imbalan jasa persentase yang disebut komisi/
provisi atau factorage.
Dalam usahanya komisioner bertindak atas namanya sendiri, oleh sebab
itu tidak wajib memberitahukan kepada komitenya, dengan siapa mengadakan
hubungan dagang. Yang penting ia bertanggung jawab atas barang-barang
dagangannya.
Seorang komisioner dalam proses pengangkatannya sebagai komisioner
berbeda sekali dengan makelar yang harus diangkat dan disumpah oleh
pengadilan. Komisioner tidak perlu disumpah dan tidak perlu ada surat
pengangkatan dari pejabat. Ia sebagai wakil tidak langsung dari pihak yang
bersangkutan, dapat bertindak atas namanya sendiri, tetapi ia menanggung
risiko keuangan.
Hak komisioner adalah hak yang didasarkan atas perjanjian dekomitmen.
Secara tepat besarnya komisi tidaklah sama, terutama bagi perantara pada
perusahaan asuransi. Namun pada umumnya ditentukan dengan persen
(%)

Jika materi/bahan ini berguna bagi anda silahkan copy, dan tolong anda klik iklan yang ada sebagai Donasi/sumbangan anda.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes