Minggu, 04 April 2010

Pengertian Kredit

Pengertian Kredit
Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang artinya adalah
kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka
berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya
memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti
kembali.
Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun
1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
1. Tujuan pemberian kredit
Tujuan pemberian kredit adalah:
a. Mencari keuntungan; Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh
hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan
profi si kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah
yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan
nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha
nasabah.
b. Membantu usaha nasabah; Membantu usaha nasabah yang memerlukan
dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur
akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
c. Membantu pemerintah; Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak
perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang,
sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya
meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
d. Membantu masyarakat; Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan
oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan
kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan
meningkat.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes