Minggu, 04 April 2010

Proses Penentuan Kredit

Proses Penentuan Kredit
Dalam Perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha melalui prosedur yang
telah ditetapkan, penentuan kredit dilakukan oleh petugas bagian kredit yang
biasanya dilakukan di bawah pengawasan Departemen keuangan, tugas bagian
kredit pada dasarnya menentukan tingkat kelayakan kredit yang harus diberikan
kepada pelanggan atau calon pelanggan yang diajukan oleh bagian order penjualan,
kegiatan bagian kredit adalah mengidentifi kasi pelanggan, menganalisa kelayakan
pemberian kredit dan menentukan besarnya kredit yang diberikan pada umumnya
pemberian kredit adalah berdasarkan hasil penilaian dari perusahaan tersebut
terhadap pemohon kredit mengenai berbagai aspek, yaitu antara lain meliputi segi
pribadi, keahlian dan kemampuan pemohon kredit dalam mengelola kredit yang
diberikan rencana penggunaan kredit yang diminta beserta rencana pembayaran
kembali kredit tersebut, posisi dan perkembangan fi nansial dari pemohon kredit
di waktu-waktu yang lalu. Dalam pendanaan kepada nasabah dalam bentuk
pemberian kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan
penilaian kredit, oleh karena layak tidaknya kredit yang diberikan akan sangat
memengaruhi stabilitas keuangan bank. Menurut Rahardja (1997), penilaian kredit
harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Keamanan kredit (safety). Harus benar-benar diyakini bahwa kredit tersebut
dapat dilunasi kembali.
2. Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability). Kredit akan digunakan untuk
tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat atau setidaknya tidak
bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
3. Menguntungkan (profi table). Kredit yang diberikan menguntungkan bagi kreditor
maupun bagi nasabah.
Menurut Sinungan (1993), metode lain yang dapat digunakan untuk menentukan
nilai kredit adalah dengan menggunakan formula 4P, yaitu:
1. Personality
2. Purpose
3. Prospect;
4. Payment.
Dalam dunia perbankan kita mengenal adanya pedoman ”3 R” dan ”5 C”
dalam pemberian kredit di samping syarat-syarat kredit yang biasa, misalnya segi
yuridisnya.
Adapun pedoman ”3 R” dalam penilaian penggunaan kredit adalah:
1. Returns
Returns menunjukkan hasil yang diharapkan dapat diperoleh dari
penggunaan kredit tersebut. Dalam hubungan ini perusahaan harus dapat
menilai bagaimana kredit yang diperoleh dari akan digunakan oleh perusahaan
pemohon kredit. Persoalannya di sini adalah apakah penggunaan kredit
tersebut akan menghasilkan ”returns” atau hasil pendapatan yang cukup untuk
menutup biayanya.
2. Repayment capacity
Perusahaan harus menilai kemampuan pelanggan sebagai pemohon kredit
untuk dapat membayar kembali pinjamannya (repayment capacity) pada saatsaat
di mana kredit tersebut harus diangsur atau dilunasi.
3. Risk bearing ability
Perusahaan pemberi kredit pun harus menilai apakah perusahaan pemohon
kredit mempunyai kemampuan cukup untuk menanggung risiko kegagalan atau
ketidakpastian yang bersangkutan dengan penggunaan kredit tersebut. Dalam
hubungan ini perusahaan pemberi kredit harus mengetahui tentang jaminan
apa yang dapat diberikan atas pinjaman tersebut oleh perusahaan pemohon
kredit.
Adapun pedoman ”5 C” yaitu:
1. Character
Ini menyangkut segi pribadi, watak dan kejujuran dari pimpinan
perusahaan dalam pemenuhan kewajiban-kewajiban fi nansialnya.
2. Capacity
Ini menyangkut kemampuan pimpinan perusahaan beserta stafnya,
baik kemampuan dalam management maupun keahlian dalam bidang
usahanya. Kemampuan tersebut diukur dengan data-data fi nansiil di waktuwaktu
yang lalu.
Berdasarkan kemampuannya dalam melaksanakan perusahaannya di
waktu-waktu yang lalu. Pemberi kredit akan dapat menilai kemampuannya
untuk melaksanakan rencana kerjanya di waktu yang akan datang dalam
hubungannya dengan penggunaan kredit tersebut.
3. Capital
Ini menunjukkan posisi fi nansiil perusahaan secara keseluruhan yang
ditunjukkan oleh rasio fi nansiilnya dan penekanan dan komposisi ”tangible
not worth” nya. Perusahaan pemberi kredit harus mengetahui bagaimana
perimbangan antara jumlah hutang dan jumlah modal sendirinya.
4. Collateral
Ini menunjukkan besarnya aktiva yang akan diikatkan sebagai jaminan
atas kredit yang diberikan. Dalam hubungan ini pemberi kredit dapat minta
agar aktiva yang dijadikan jaminan itu diasuransikan. Di samping jaminan
kredit, perusahaan pemberi kredit dapat menempatkan syarat-syarat
tambahan untuk pengamanan kreditnya (convenants), yaitu antara lain
berupa:
a. Asuransi dari milik-milik perusahaan/proyek;
b. Pernyataan bahwa peminjam tidak akan menjaminkan barang-barang
lainnya untuk mendapatkan pinjaman lagi dari sumber lain;
c. Pembatasan jumlah pinjaman dari sumber lain;
d. Penetapan agar perusahaan senantiasa memelihara ”net working
capital” yang cukup;
e. Persyaratan-persyaratan dalam penunjukan pimpinan perusahaan,
penambahan barang modal dan dan pembagian keuntungan.
Adapun convenants tersebut harus merupakan persetujuan bersama
antara kreditur dan debitur dan di samping itu secara fl eksibel harus dapat
ditinjau kembali apabila keadaan berubah.
5. Conditions
Pemberi kredit harus menilai sampai berapa jauh pengaruh dari adanya
suatu kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi atau pengaruh dari
trend ekonomi terhadap prospek perusahaan pemohon kredit khususnya
dan prospek industri di mana perusahaan pemohon kredit termasuk di
dalamnya pada umumnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes