Minggu, 04 April 2010

Pengertian Pembeli

Pengertian Pembeli
Pembeli diambil dari istilah asing (Inggris) yaitu consumer, secara harfi ah
dalam kamus-kamus diartikan sebagai ”seseorang atau sesuatu perusahaan
yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu”; atau ”sesuatu
atau seseorang yang mengunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”.
Ada juga yang mengartikan ”setiap orang yang menggunakan barang atau
jasa”.
Konsumen atau pembeli dibedakan menjadi dua yaitu: konsumen sebagai
orang alami atau pribadi kodrati dan konsumen sebagai perusahan atau badan
hukum pembedaan ini penting untuk membedakan apakah konsumen tersebut
menggunakan barang tersebut untuk dirinya sendiri atau untuk tujuan komersial
(dijual, diproduksi lagi).
Hak dan kewajiban pembeli
Bukan saja penjual yang mempunyai hak dan kewajiban, pembeli pun
mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak-hak dan kewajiban
tersebut adalah sebagai berikut.
a. Hak pembeli
1) Menerima sejumlah barang yang dibeli pada saatnya.
2) Menerima jaminan atas keadaan dan hak pemilikan barang yang
dibelinya.
b. Kewajiban Pembeli
Membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan
dalam persetujuan. Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan
hal-hal itu, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan.
Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat
menuntut pembatalan jual beli itu.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes